Berita  

Diskotek di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadhan

Jakarta, KabarBerita.id — Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh tempat hiburan malam untuk berhenti beroperasi selama bulan Ramadhan.

“Untuk tempat hiburan malam seperti diskotek dan mandi uap, kita intruksikan untuk tutup atau tidak beroprasi selama bulan Ramadhan hingga H plus 2 lebaran,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Tinia Budiati di DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (16/5).

Sementara untuk tempat karoke keluarga dan pub hanya tutup sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri. Keduanya diperbolehkan beroperasi selama malam bulan puasa dengan jam operasional dibatasi.

“Jam operasionalnya dari pukul 20.00 hingga 01.30 WIB, sedangkan untuk hiburan malam karaoke keluarga buka dari jam 14.00 sampai 02.00 WIB,” ujarnya.

Tidak hanya itu, untuk jasa makanan atau kuliner, Disparpud memberlakukan jam operasional mulai jam 10.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Hal tersebut dapat membantu warga juga untuk membeli menu sahur yang siap saji tanpa harus memasak.[

Tinggalkan Balasan