Berita  

Disdik Sesuaikan Aturan Atribut Agama

Padang, KabarBerita.id — Dinas pendidikan di daerah menyatakan siap menjalankan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. Meski begitu, pemerintah pusat diharapkan juga menghormati kearifan lokal terkait regulasi tersebut.

“Kami tinggal melakukan revisi mengenai apa saja yang selama ini tidak sesuai dengan SKB. Tentu, kita pelajari dulu detail isi SKB itu,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) Adib Alfikri, Kamis (4/2).

Jika sudah menerima surat resmi tentang SKB tersebut, Disdik Sumbar akan mempelajari dengan saksama. “Tentu, akan kami laporkan dulu kepada pimpinan sebelum menentukan sikap dari pemerintah provinsi,” ujar Adib.

Sumbar jadi sorotan karena keluarnya SKB tersebut berkaitan polemik di Padang, Januari lalu. Seorang siswi non-Muslim mengeklaim dipaksa sekolah mengenakan jilbab meski aturan itu hanya untuk Muslimah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim aktif mengomentari kejadian tersebut.

SKB yang diteken Mendikbud, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yakut Choilil Coumas melarang keduanya, baik pewajiban maupun pelarangan atribut keagamaan di sekolah negeri. Aceh yang menerapkan syariat Islam dikecualikan dari SKB tersebut.

Terkait SKB itu, Kadisdik Sumbar berharap pemerintah juga menghormati kearifan lokal di setiap daerah. Menurutnya, yang dijalankan di Sumbar, yakni para siswi mengenakan seragam lengkap dengan jilbab karena mengikuti prinsip “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”.

Artinya, adat Minang sejalan dengan agama Islam. Meski begitu, menurut Adib, memang seharusnya tak ada pemaksaan terhadap siswi non-Muslim agar juga memakai jilbab di sekolah. “Tinggal sekarang kita bahas bagaimana untuk menerapkan kearifan lokal dan itu pun tidak boleh ada pemaksaan bagi yang minoritas,” kata Adib menambahkan.

Hendra M, salah satu orang tua siswi di Kota Padang, menyatakan, ia akan tetap mewajibkan anaknya berjilbab terlepas dari berlakunya SKB tersebut. “Sebagai warga negara yang baik, tentu kita ikuti aturan pemerintah. Untuk yang tidak mau pakai jilbab, tentu kita hormati. Kalau anak saya, tentu akan menggunakan jilbab karena begitu menurut agama yang kami anut,” ujar Hendra, Rabu (3/2).

Harleni, orang tua siswi di Kabupaten Tanah Datar, mengatakan, seragam sekolah di wilayahnya sudah berupa jilbab, baju kurung, dan rok panjang bagi siswi sejak 2000-an. Dengan demikian, imbauan dan kewajiban mengenakan jilbab tak jadi soal.

Menurut Harleni, kebiasaan di sekolah itu kemudian berlanjut di rumah. Anaknya yang kini remaja juga telah belajar menutup aurat, terutama di ruang publik.

“Bagi kami sebagai orang Islam dan suku Minang, memakai jilbab atau penutup kepala itu sudah jadi tradisi dan sesuai anjuran agama,” ujar Harleni. “Yang bukan Islam enggak mau pakai jilbab, yang enggak apa-apa karena emang tidak diperintahkan agamanya,” kata Harleni menambahkan.

Disdik Kota Yogyakarta juga menyatakan siap menaati SKB karena memang tak ada pewajiban dan pelarangan atribut keagamaan di wilayah mereka. “Seragam dibebaskan, jadi sudah sesuai dan tidak ada masalah dengan SKB itu,” kata Kadisdik Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, kepada Republika, Kamis (4/1). Meskipun demikian, pihaknya akan rutin melakukan sosialisasi terkait persoalan seragam ini.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian meminta pemda segera menyesuaikan peraturan-peraturan daerah dengan SKB tersebut. “Saya juga mengingatkan bahwa terdapat sejumlah aturan yang dapat menjadi, dapat diberikan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak sesuai dengan keputusan tiga menteri ini,” ujar Tito.

Menurut Tito, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri telah ditugaskan untuk mengevaluasi dan mengkaji peraturan-peraturan daerah yang berbau intolerasi. Namun, sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri tidak dapat menganulir atau membatalkan perda-perda tersebut.

Tinggalkan Balasan