Jakarta, KabarBerita.id — Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mengkritik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait kebijakan yang melarang penggunaan jilbab oleh anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Dhahana mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 menimbulkan kontroversi di masyarakat.
“Aturan ini menyebabkan beberapa anggota Paskibraka perempuan memilih untuk melepas jilbab secara sukarela selama pengukuhan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengapa penggunaan jilbab tidak diperbolehkan,” kata Dhahana pada konferensi pers, Kamis (15/8).
Menurut Dhahana, kebijakan tersebut harus dipertimbangkan dengan lebih hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negatif. Dia percaya bahwa mengenakan jilbab dalam upacara pengibaran bendera tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan menunjukkan keragaman.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa keputusan untuk melepas jilbab adalah berdasarkan kesukarelaan anggota Paskibraka dan disepakati dalam surat pernyataan. Sementara itu, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menyebutkan bahwa Istana belum menerima laporan resmi mengenai keputusan tersebut dari BPIP.