Diperiksa KPK, Wali Kota Batu Enggan Bersaksi untuk Suami

Jakarta, KabarBerita.id — Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko tidak bersedia memberikan keterangan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.
“Yang bersangkutan [Dewanti Rumpoko] hadir, namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (24/3).

Diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 168 KUHAP, terdapat tiga kategori pihak yang tidak didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi.

Pertama, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Kedua, saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.

Kemudian ketiga, suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Lembaga antirasuah sejauh ini belum mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK sudah menetapkan mantan Wali Kota Batu sekaligus suami Dewanti, Eddy Rumpoko sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Beberapa di antaranya seperti kantor Dinas PUPR, kantor Dinas Pendidikan, dan kantor Dinas Pariwisata Kota Batu.

Dari upaya paksa tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan dokumen perizinan tempat-tempat wisata.

Sejumlah saksi dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta pun sudah menjalani pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan