Berita  

Dipapah, Setya Novanto Hadiri Sidang Pertama Sebagai Terdakwa

Setya Novanto hadiri sidang perdananya dalam kasus KTP-e
Jakarta, KabarBerita.id – Ketua DPR Setya Novanto datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu untuk menghadiri sidang perdananya dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.

Ia tiba di pengadilan sekitar pukul 09.35 WIB menumpang mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setya Novanto, yang mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan warna oranye, datang dengan kawalan pengawal tahanan KPK dan kepolisian.
Di tempat sidang, ruang Kusuma Atmaja I di lantai 1 gedung pengadilan, Setya Novanto duduk di samping pengacaranya yang jumlahnya 24 orang.
Politikus yang baru saja melepaskan jabatannya sebagai ketua umum Partai Golkar itu tidak menyampaikan komentar apapun mengenai sidang perdananya.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Plt Ketua Umum Golkar Idrus Marham tampak duduk di bangku penonton.

Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya dalam keadaan sehat meski terserang batuk.

“Kemarin sih Beliau agak batuk saja, saya belum tahu perkembangan berikutnya. Tentu kalau Beliau tidak bisa mengikuti sidang, kami akan minta untuk sidang ditunda,” kata Maqdir di pengadilan.

“Hukum kita tidak mengizinkan kalau seseorang terdakwa sakit. Ketentuan-ketentuan dalam KUHAP mengatur itu,” tambah Maqdir.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto akan memimpin majelis hakim yang mengadili Setya Novanto, yang beranggotakan Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.

Keempatnya adalah hakim yang mengadili perkara KTP-Elektronik dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong.

Setya Novanto dan pengacaranya sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana berlangsung pada Kamis (7/12) dan putusan akan dibacakan pada Kamis (14/12) sore.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan tersebut gugur. Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 pengertian “perkara sudah mulai diperiksa” adalah saat pokok perkara disidangkan.

 

Tinggalkan Balasan