Jakarta, KabarBerita.id — Sebanyak enam tersangka di lingkaran kasus yang melibatkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditahan Kejaksaan Agung pada Senin (8/2).
Penahanan itu dilakukan usai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas total delapan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) alias pelimpahan tahap dua.
Keenam tersangka yang ditahan adalah eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis, eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus. Mereka ditahan selama 20 hari hingga 27 Februari 2021.
“Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur objektif dan subyektif tentang penahanan, terhadap tujuh orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Senin (8/2).
Selain keenam tersangka itu, dua tersangka lainnya adalah Rizieq sendiri dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat. Rizieq sudah ditahan sejak kasus ini disidik Polda Metro Jaya kemudian dalihkan ke Bareskrim Polri, sedangkan Andi tak ditahan.
“Sementara itu untuk Tersangka/Terdakwa dr. AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan,” kata Leonard menambahkan.
Sebanyak delapan tersangka ini terkait tiga kasus Rizieq di Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi Bogor. Pada kasus swab Rizieq di RS Ummi, Bogor, JPU memutuskan melakukan penahanan terhadap menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Rizieq dalam kasus Petamburan Jakarta akan disangkakan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, masih di kasus tersebut, lima tersangka lain bakal dijerat melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, pada kasus swab tes Rizieq di RS Ummi, para tersangka disangkakan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
Terakhir, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jaksa bakal mendakwa Rizieq sebagai tersangka tunggal dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP.