Dilaporkan Kuat Ma’ruf, KY Belum Bisa Proses Hakim Kasus Sambo

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Yudisial (KY) belum bisa memeriksa ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan pihaknya lebih dulu menunggu sidang kasus dugaan pembunuhan berencana selesai baru melakukan pemeriksaan.

“KY tidak akan memanggil terlapor yang sedang memeriksa atau mengadili perkara yang sedang ditangani karena itu termasuk bentuk intervensi dari KY terhadap majelis hakim,” ujar Joko dalam konferensi pers akhir tahun KY di Kantornya, Jakarta, Rabu (28/12).

Di sisi lain, Joko mengatakan jika laporan diselesaikan secara cepat, dikhawatirkan akan ada laporan dugaan pelanggaran kode etik baru. Untuk itu, terang dia, KY menunggu persidangan selesai terlebih dahulu.

“Kalau misalnya langsung dilaporkan dan diterima itu dikhawatirkan nanti setelah perkara selesai ada laporan lagi. Sehingga, menurut kami dari Birowaskim akan menunggu sampai berkas perkara atas nama KM [Kuat Ma’ruf] itu selesai baru ditangani,” kata Joko.

Sementara itu, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) membuat KY tak kunjung menyelesaikan laporan Kuat. Terlebih, KY menerima ribuan laporan masyarakat yang juga harus ditangani.

“Hari ini sudah sampai tahap verifikasi. Kok enggak cepat, Pak? Kita ada 2.600 sekian laporan dan itu harus kita proses. Bukan KY enggak bekerja tapi memang resources kami terbatas ketika laporan ini mengalami kenaikan,” kata Mukti.

Kuat melaporkan ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menangani perkaranya yakni Wahyu Iman Santoso ke KY dan Mahkamah Agung (MA).

Laporan itu dipicu sikap tendensius hakim Wahyu yang menilai saksi-saksi termasuk Kuat memberikan keterangan palsu terkait peristiwa yang menyebabkan Yosua tewas.

Tim kuasa hukum Kuat menilai hakim Wahyu telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.

“KM [Kuat Ma’ruf] disebut berbohong secara konsisten sampai saat ini,” kata kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, Kamis (8/12).

Adapun kata-kata, sikap dan perilaku hakim Wahyu dalam persidangan a quo yang disebut melanggar ketentuan tersebut satu di antaranya hakim melontarkan kalimat ‘Tapi karena kalian buta dan tuli makanya saudara tidak mendengar dan melihat. Kan itu yang mau saudara sampaikan’ saat persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dengan saksi Kuat Ma’ruf.

Tinggalkan Balasan