Jakarta, KabarBerita.id — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan bahwa laporan terhadap dirinya dan Agus Rahardjo di Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat sebagai proses yang wajar.
“Itu proses yang wajar-wajar saja, saya mengingatkan bahkan apa yang kami alami tidak ada sejengkal-sejengkalnya dari yang dialami oleh Novel,” kata Saut di sela-sela upacara peringatan Hari Pahlawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11).
Hal tersebut dikatakannya sebagai respons terkait pelaporan seorang warga bernama Sandy Kurniawan yang juga anggota kuasa hukum Setya Novanto ke Bareskrim Polri terhadap dirinya dan juga Ketua KPK Agus Rajardjo atas dugaan memalsukan surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto itu.
“Saya baru dilaporin, kalau dipenjara paling-paling dihukum berapa? Dua tahun. Ya, tidak hukuman mati kan. Dibandingkan dengan Novel yang sampai seumur hidupnya jadi seperti itu,” kata Saut.
Sebelumnya, penyidik Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.
Mata Novel pun mengalami kerusakan sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapura sejak 12 April 2017. “Jadi, apa yang dialami pejuang-pejuang antikorupsi mudah-mudahan tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Kami harus mengatur strategi,” ungkap Saut.