Cirebon, Kabarberita.id – Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat menetapkan seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) berinisial YW menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan jalan.
“Tersangka inisialnya YW yang diduga melakukan tindak pidana korupsi paket pangerjaan jalan,” kata Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy, di Cirebon, Selasa.
Roland mengatakan tersangka melakukan korupsi pangerjaan jalan, yaitu Jalan Rinjani Raya dan Mahoni Raya di Kota Cirebon.
Pengerjaan pembangunan jalan tersebut, lanjut Roland, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 senilai Rp599,9 juta.
Saat ini pihaknya telah menyerahkan berkas kasus korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dan masih menunggu hasil pemeriksaan dari kejari itu.
“Tersangka menyebabkan kerugian negara senilai Rp205,7 juta dan berkasnya sudah kami kirim ke kejari, tinggal menunggu, semoga P21,” ujarnya pula.
Roland menambahkan dalam kasus korupsi tersebut, pihak kepolisian sudah memeriksa sebanyak 33 orang saksi.
Pengerjaan proyek jalan tersebut, kata Roland, diduga tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, kesepakatan kontrak pengerjaan proyek tersebut juga tidak sesuai dengan prosedur.
“Yang bersangkutan mengurangi spesifikasi jalan, ketebalan jalan dikurangi. Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus itu,” kata Roland pula.