Jakarta, KabarBerita.id — Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penahanan tiga orang tersangka dalam dugaan tidak pidana korupsi pada Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Tunai Bertahap oleh Bank DKI kepada PT. BROADBIZ dari tahun 2011 sampai tahun 2017.
Bima Suprayoga selaku Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jakarta Pusat mengatakan tiga tersangka tersebut antara lain Direktur Utama PT. Broadbiz Asia, Pimpinan Bank DKI Cabang Muara Angke dan Pimpinan Bank DKI permata Hijau.
Bima juga menjelaskan hasil penyidikan yang telah dilakukan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pemberian KPA tunai bertahap pada 2 bank DKI tersebut.
Diantaranya ada pemalsuan data terhadap debitur yang pada kenyataannya tidak pernah mengajukan kredit kepada Bank DKI, dan tidak adanya jaminan KPA Tunai Bertahap yang dikeluarkan bank DKI.
Sehingga kredit KPA menjadi mecet. Sedangkan pihak Bank DKI tidak memiliki agunanuntuk pemulihan TPA yang macet tersebut.
Ia menambahkan atas perbuatan tiga tersangka, kerugian negara sekitar 39 miliar rupiah.
Ketiganya, telah melanggar Pasal primair, Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.