Diduga Jaringan Mafia Italia, Buronan Interpol yang Ditangkap di Bali

Jakarta, KabarBerita.id — Warga Negara Asing (WNA) Australia, bernama Strangio Antonio (35) buronan Interpol akan diserahkan langsung ke National Central Bureau (NCB) atau Interpol Roma, Italia, setelah ditangkap di Bali.

Kompol Anggaito Hadi Prabowo selaku Kaurmin Bagian Kejahatan Internasional dari NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa Strangio merupakan jaringan mafia Ndrangheta di Eropa.

“Keterangan dari NCB Roma memastikan bahwa yang bersangkutan diperlukan keterangannya di negaranya karena memang sudah diterbitkan internasional red notice dari tahun 2016 terkait dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Jadi, yang bersangkutan ini merupakan jaringan dari kelompok Ndrangheta,” ungkap Anggaito Hadi Prabowo di Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Ngurah Rai, Minggu (19/2).

“Ndrangheta juga sudah dilakukan operasi khusus di antara negara-negara Eropa bahwa seluruh anggotanya merupakan subyek-subyek red notice yang memang harus dipertanggungjawabkan di negaranya masing-masing,” lanjutnya.

Anggaito juga mengatakan organisasi Ndrangheta merupakan organisasi lama di Italia dan memiliki banyak anggota. Namun, anggota Ndrangheta yang beroperasi di wilayah Indonesia belum ditemukan.

“Ndrangheta sendiri beroperasi di Eropa tidak hanya narkotika juga penipuan dan kejahatan -kejahatan lainnya yang memang sangat meresahkan di sana, tetapi operasinya tidak sampai ke Indonesia,” katanya.

Strangio diketahui merupakan jaringan mafia Ndrangheta setelah tahun 2014 terdapat empat anggota Ndrangheta ditangkap di Italia terkait penjualan mariyuana sebesar 160 kilo gram.

“Dari keterangan empat orang itu, muncul nama dia yang disangkakan (Strangio) terlibat. Dan pada saat proses pencarian 2014, yang bersangkutan tidak ada di Italia sehingga memunculkan kecurigaan bahwa yang bersangkutan terlibat dari kegiatan tersebut,” jelas Anggaito.

Interpol Italia kemudian menerbitkan red notice terhadap Strangio pada 2015 setelah pria tersebut kabur dari Italia dan ditemukan sedang berada di Australia.

Strangio ditangkap di Bali ketika pesawatnya yang menuju ke Australia sedang transit.

“Pada tahun 2015 dia sudah keluar dari negara Italia. Saat yang bersangkutan akan ke Australia, transit di Bali,” ujar Anggaito.

“Jadi dia mau ke Australia dan memang sudah beberapa tahun dia di Australia dan memang menurut keterangan hasil interogasi yang bersangkutan memliki bisnis properti di Australia,” sambungnya.

Antonio yang merupakan kewarganegaraan Italia dan Australia ini sebelumnya ditangkap oleh petugas Imigrasi Bali setelah tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Ia dipulangkan ke Italia pada Minggu (19/2) setelah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

“Yang bersangkutan akan segera dipulangkan. Namun untuk waktu dan nomer penerbangannya tidak bisa kami sampaikan demi keamanan dan kenyamanan,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Barron Ichsan.

Strangio dikawal oleh tiga petugas dariPolda Bali dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri ketika dipulangkan.

“Hasil koordinasi antara interpol Indonesia dengan Italia bahwa yang bersangkutan kami antar ke Italia. Jadi, tidak dijemput di sini,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Sebelumnya Strangio Antonio ditangkap petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai pada Kamis (2/2). Ia merupakan buronan Interpol sejak 2016 karena menjual 160 kg ganja di Roma, Italia.

Keberadaannya tidak diketahui hingga pada Februari 2023 ketika ada informasi Antonio akan berlibur ke Bali. Dalam penangkapan itu, Antonio tidak membawa ganja ke Bali.

Tinggalkan Balasan