Bandar Lampung, KabarBerita.id — Pemenang Pilkada Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan diskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung pada 11 Januari mendatang.
KPU diketahui mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 itu sebagai pemenang Pilkada yang digelar 9 Desember 2020.
“Kami sedang persiapkan ke MA, deadline kan tiga hari kerja hingga Selasa depan. Mudah-mudahan, sebelum itu kami sudah masukkan permohonan gugatannya ke MA,” ujar tim advokasi Eva-Deddy, M. Yunus, saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1).
Yunus mengatakan, pihaknya tengah menganalisis atas putusan KPU Kota Bandarlampung yang merujuk putusan Bawaslu Lampung. Dia optimistis masih ada peluang bisa memenangkan gugatan tersebut di MA.
“Tentu dalam aturannya, KPU harus mendindaklanjuti putusan Bawaslu Lampung. Sebagai kuasa hukum paslon nomor 3, kami akan lakukan upaya hukum ke MA, dan segera menelaah yang dasarnya putusan Bawaslu,” kata dia.
Yunus meyakini MA adalah lembaga yang independen. Peninjauan kembali putusan tersebut guna memastikan berbagai aturan hukum dan Undang-undang di seluruh wilayah diterapkan secara adil, tepat, dan benar.
Pihaknya juga berencana mengadukan dugaan pelanggaran etik atas putusan Bawaslu Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau Bawaslu RI.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, akan menunggu putusan MA atas gugatan tersebut sebelum menggelar Pilkada ulang. Ia juga membuka opsi menetapkan paslon dengan suara terbanyak kedua sebagai pemenang.
“Untuk opsi pilkada ulang, kami belum bisa pastikan. Kami masih menunggu bagaimana keputusan dari MA selama tiga hari dari kedua belah pihak. Tiga hari ini sebagai limit untuk mendaftarkan gugatan ke MA,” kata Dedy.
MA membutuhkan waktu 14 hari untuk memutuskan hasil laporan gugatan Pilkada tersebut. Pihaknya juga menunggu hasil laporan sengketa yang didaftarkan ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Sebelumnya, Bawaslu Lampung mendiskualifikasi kemenangan Eva-Deddy. Atas putusan tersebut, Bawaslu Lampung memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan hasil pleno perolehan suara paslon nomor 3 tersebut.
KPU Kota Bandar Lampung, memiliki batas waktu tiga hari untuk memutuskan sejak putusan Bawaslu Lampung yang tertuang dalam surat keputusan Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/O8.00/XII/2020 terkait dengan sengketa perselisihan administrasi TSM.
KPU Kota Bandar Lampung kemudian mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai pemenang dari hasil rapat pleno.