Jakarta, KabarBerita.id — Ketua DPR Setya Novanto merasa dirinya difitnah karena sering disebut-sebut menerima uang dan keuntungan dari proyek pengadaan KTP-Elektronik.
“Ini fitnah yang sangat kejam dari pihak-pihak yang berusaha untuk menyudutkan saya,” kata Setya Novanto saat ditanya ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jhon Halasan Butarbutar di Jakarta, Jumat.
Majelis hakim menanyakan sejumlah sumber mengatakan katanya Anda ikut arus perputaran uang?.
Setya Novanto menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
“Kalau saya baca BAP saudara ini sangat sumir sekali berkaitan dengan e-KTP, kemudian tadi saudara menyampaikan juga orang-orang yang menyebut anda dalam proyek e-KTP itu fitnah, apa upaya hukum saudara sebagai pejabat negara, ketua DPR? Tidak melakukan upaya hukum terhadap fitnah itu?” tanya anggota majelis hakim Anwar.
“Kami selalu berusaha karena ini menyangkut nama baik saya dan membawa soal politik, menyudutkan saya, termasuk praperadilan jadi salah satu usaha meski saya tahu beberapa pihak yang berusaha membawa nama saya,” tambah Setnov.
“Apakah pernah saat ribut-ribut dulu soal e-KTP Ade Komarudin pernah mengingatkan saudara melalui Ketua Umum Golkar lalu ada pertemuan di rumah Ade Komarudin dan Anda mengatakan tidak ada masalah?” tanya hakim Anwar.
“Tidak benar, yang jelas saya sebagai ketua fraksi kadang-kadang kita datang melawat untuk membicarakan program-program ke depan. Biasa membicarakan masalah kefraksian, tapi tidak pernah saudara Ade mengatakan yang berkaitan dengan ini,” jawab Setnov.
“Katanya Akom takut merembet ke partai?” tanya hakim Anwar.
“Tidak pernah,” jawab Setnov.