Cikarang, Kabarberita.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan layanan Public Employment Services Inclusion (PES Inklusif). Layanan itu untuk memfasilitasi kebutuhan para pencari kerja dan perusahaan pemberi kerja.
Layanan tersebut dapat memaksimalkan jumlah tawaran kesempatan kerja yang tersedia bagi pencari kerja. Termasuk pencari kerja penyandang disabilitas.
“Saat ini PES Inklusif masih dalam tahap uji coba dan berlokasi di Kawasan Industri MM 2100 Cikarang, Bekasi, tepatnya di Bonded Center. Kita berharap ke depannya bisa didirikan juga di kawasan industri lainnya,” kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemnaker Nurahman dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10/2017).
Nurahman mengatakan itu saat peresmian di Kawasan Industri MM 2100 Cikarang hari ini. PES Inklusif merupakan institusi pasar tenaga kerja utama yang secara langsung bertanggungjawab kepada pemerintah dan dibentuk untuk memfasilitasi integrasi pasar kerja, pencari kerja, dan pemberi kerja.
Tujuan PES Inklusif, lanjut Nurahman, untuk memberikan instrumen komunikasi dan inklusif antara pemberi kerja dengan pencari kerja. Dengan layanan ini, perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan bisa melapor ke PES Inklusif untuk mendapat publikasi.
Oleh karena, PES Inklusif didirikan dan berlokasi di kawasan industri. Harapannya lebih mendekatkan fungsi pelayanan antara perusahaan yang membutuhkan dengan pencari kerja. Dengan demikian, rekrutmen dan penempatan tenaga kerja yang efektif.
“Tugas penting dari layanan penempatan tenaga kerja adalah untuk memfasilitasi organisasi pasar kerja sebaik mungkin, bekerja sama dengan badan publik, masyarakat, dan swasta,” jelas Nurahman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, PES Inklusif merupakan bagian dari inovasi pelayanan penempatan tenaga kerja yang dilakukan oleh Kemnaker. Layanan informasi pasar kerja tidak hanya tersedia bagi masyarakat umum, akan tetapi juga bagi penyandang disabilitas.
Dengan demikian para penyandang disabilitas akan mendapat akses yang lebih luas terhadap pasar kerja. Sesuai amanat UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dimana perusahaan swasta wajib memperkerjakan para penyandang disabilitas dengan kuota minimal 1 persen dari total karyawan.
Sedangkan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk memenuhi kuota difabel sebesar 2 persen. Uji coba PES Inklusif akan dilaksanakan sampai akhir November 2017.
Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama Kemnaker dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dan Asosiasi HRD Pengusaha Kawasan Industri Jababeka.(Sumber: Detiknes.com)