Dewi Tanjung Laporkan Fadli Zon ke MKD soal Like Akun Porno

Jakarta, KabarBerita.id — Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dewi Tanjung, melaporkan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan dugaan melakukan tindak pidana terkait konten pornografi di media sosial.
Menurut Dewi, langkah akun Twitter pribadi milik Fadli yang memberikan ‘like’ terhadap akun yang berisi video asusila sehingga langsung terpampang dalam akunnya tidak pantas dilakukan seorang anggota DPR RI.

“Sebagai anggota DPR RI pejabat negara itu tidak layak, tidak pantas dilakukan oleh pejabat negara. Jadi saya laporkan ke MKD untuk diproses,” ujar Dewi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (11/1).

Dia menilai, Fadli telah membohongi publik dengan membantah menyukai konten pornografi di Twitter-nya. Pasalnya, menurutnya, Fadli pernah mengaku mengelola Twitter-nya sendiri.

“Dia blunder pada waktu 2017, dia pernah menyatakan di sebuah media bahwa dia sendiri yang mengendalikan akun Twitter tersebut. Tapi begitu ada kasus ini dia bilang ada empat admin,” tutur Dewi.

Ia berharap, MKD segera memproses laporannya dan memecat Fadli dari anggota DPR.

“Kalau bisa minggu ini selesai, kalau bisa diproses secapatnya karena ini meresahkan dan memalukan seorang pejabat negara,” kata perempuan yang juga pernah mengadukan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan rekayasa penyiraman air keras pada 2019 silam.

Terkait pemberian ‘like’ ke akun porno, sebelumnya Fadli yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra membantah pribadinya yang memberi tanda tersebut.

Fadli menganggap hal tersebut adalah bentuk kelalaian staf yang turut mengurus media sosialnya. Fadli juga sudah memberikan teguran dan mengevaluasi stafnya.

“Saya dan Tim Admin sudah cek keanehan akun Twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir,” ujar Fadli dikutip dari akun Twitter @fadlizon, Kamis (7/1).

Terkait pemberian ‘like’ tersebut, Fadli juga telah dilaporkan seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio ke Bareskrim Polri dengan sangkaan terkait konten pornografi pada 8 Januari lalu. Laporan perkara yang dilayangkan telah diterima dengan nomor register LP/B/0018/2021/Bareskrim.

Tinggalkan Balasan