Dewas KPK Terima 92 Aduan Pelanggaran Etik

Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Pangabean mengatakan pihaknya telah menerima dan menidaklanjuti 92 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan maupun pegawai KPK. Aduan diterima Dewas KPK selama empat bulan sejak dilantik pada akhir Desember 2019.

“Dalam rangka penerimaan laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 92 surat pengaduan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5).

Atas laporan tersebut, Tumpak mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu Dewas mengawasi kerja KPK. Namun, Tumpak tak membeberkan secara rinci pengaduan dugaan pelanggaran etik yang telah diterima dan ditindaklanjuti Dewas.

“Kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK,” kata Tumpak.

Tumpak melanjutkan, Dewan Pengawas juga telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I dengan Pimpinan KPK pada tanggal 27 April 2020 yang meliputi 18 (delapan belas) isu dan permasalahan. Adapun 18 permasalahan itu terdiri dari empat bidang.

Untuk bidang penindakan, Dewas mendorong KPK mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan