SEMARANG, Kabarberita.id – Kalangan DPRD Jawa Tengah mengkritik Pemerintah soal banyaknya persoalan tentang sistem zonasi dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di lapangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018.
“Pemerintah dalam hal ini belum maksimal memberikan sosialisasi terkait Permendikbud no 14 tahun 2018 tentang sistem zonasi pada PPDB, faktanya banyak masalah yang terjadi di lapangan,”kata anggota Komisi E DPRD Jateng Jamaluddin dalam keterangannya Kamis (19/7/2018) di Kota Semarang.
Selain itu, dia menilai konsep Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang digunakan sebagai salah satu jalur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 sebagai hal yang salah kaprah.
“Kebijakan kuota 20 persen untuk calon siswa yang menggunakan SKTM ini membuat banyak orang tua siswa mendadak miskin, sistem ini juga menimbulkan ketidak jujuran masyarakat dengan SKTM Palsu,”ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Di Jateng, kata dia, banyak di temukan kasus SKTM Palsu. Bahkan ada lebih dari 70 ribu SKTM Palsu yang di temukan.
“Padahal kalau kita lihat mulai dari pasal satu sampai enam Bagian Keempat tentang Sistem Zonasi, tidak satu pasal pun menyebut SKTM, sehingga salah ketika SKTM menjadi syarat di terimanya peserta didik Baru,”tandasnya.
Pelaksanaan PPDB tahun ini menuai sejumlah kritik di beberapa bagian seperti sistem zonasi, daya tampung sekolah, hingga penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Keluhan orang tua terhadap SKTM adalah ada keluarga mampu yang mendaftarkan anaknya di kategori tidak mampu dengan menggunakan surat keterangan tersebut. Alias melakukan penggelapan status. Selain itu, ada juga keluarga tidak mampu lainnya yang berada di luar zonasi turut mendaftar.
Terkait zonasi sekolah, Jamal menuturkan bahwa sangat sulit menghapus sekolag favorit dan unggulan jika pemeirntah daerah atau pemerintah pusat tidak melakukan pemerataan sarana dan prasarana.
“Jika pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tidak memeratakan sarana prasarana yang sama di setiap sekolah, sesuai standar sarana prasarana dalam SNP atau Standar Nasional Pendidikan, maka sangat sulit menghapus predikat sekolah favorit dan unggulan yang sarana dan prasarananya harus diakui lebih baik,”pungkasnya.