Jakarta, KabarBerita.id — Rizieq Shihab terus mendapatkan jeratan hukum berbeda semenjak ia pulang dari Arab Saudi pada November 2020 lalu.
Selasa (12/1), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Rizieq terkait penetapan tersangka kasus kerumunan Petamburan.
Sebagai informasi, polisi sebelumnya menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat perkawinan putrinya, Najwa Shihab, di kediaman mereka, Petamburan, Jakarta Pusat.
Kala itu, serangkaian dengan pernikahan anaknya pada 14 November 2020, Rizieq pun menggelar peringatan maulid nabi. Kerumunan ribuan massa pun terjadi dalam kegiatan sosok yang dielukan simpatisannya sebagai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).
Buntut dari acara tersebut Rizieq dan sejumlah pentolan FPI lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 desember 2020. Rizieq dijerat dua pasal, yakni pasal 160 Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang penghasutan.
Rizieq juga dijerat pasal pasal 216 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan undang-undang serta menghalang-halangi pelaksanaan undang-undang.
Pencabutan SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum
Sembilan hari pascapenetapan tersangka Rizieq, Selasa 29 Desember, hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang diduga dilakukan Rizieq dan perempuan bernama Firza Husein.
Kasus chat mesum ini bermula dari situs baladacintaRizieq.com yang memuat sejumlah tangkapan layar chat dengan konten pornografi yang diduga dilakukan Rizieq dengan Firza Husain.
Dalam kasus yang dilaporkan Aliansi Mahasiswa Anti Pronografi ini, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada 29 Mei 2017. Namun, Rizieq tak pernah menjalani pemeriksaan karena sudah berada di Arab Saudi.
Rizieq pun tetap berada di sana, hingga kembali ke Indonesia pada 10 November 2020.
Polisi sendiri sempat menetapkan SP3 atas kasus tersebut, yang kemudian dibatalkan pengadilan pada Desember 2020.
Kasus Terkait RS Ummi Bogor
Jeratan hukum terbaru baru saja ditetapkan pada Senin (11/1). Bareskrim Polri menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus tes risiko infeksi virus corona (Covid-19).
Ia dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi tim Satgas Covid-19 mendapatkan hasil tes swabnya di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.
Rizieq dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP (dan) Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Senin (11/1).
Dua tersangka lagi adalah menantu Rizieq, Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Adni Tat.
Rizieq sendiri saat ini berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya karena dakwaan kasus kerumunan di Petamburan sejak 13 Desember 2020 lalu.