Berita  

Demokrat Nilai Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Bebani Masyarakat

Jakarta, KabarBerita.id – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Ingrid Kansil, angkat bicara soal langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan karena dinilai membebani masyarakat pada saat pandemi COVID-19 dan meminta pemerintah membatalkan kebijakan itu.

“Untuk itu disampaikan kepada pemerintah agar rakyat jangan lagi dibebankan kenaikan iuran BPJS di tengah kesulitan ekonomi saat ini dan minta agar Perpres 64 tentang kenaikan iuran BPJS dicabut atau dibatalkan,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, dalam situasi pandemi saat ini, pemerintah seharusnya dapat meningkatkan bantuan kesehatan untuk rakyat khususnya bagi yang terdampak Covid-19, yang telah memiliki payung hukum Perppu Nomor 1/2020.

“Apalagi sebelumnya Mahkamah Agung pada Februari 2020 telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Ia mengatakan di tengah situasi pandemi ini, pemerintah malah menaikan iuran BPJS kesehatan yang pada prinsipnya justru menambah beban rakyat.

Hal itu menurut dia terlebih lagi peserta BPJS mandiri yang mayoritas merupakan masyarakat menengah ke bawah yang justru paling rentan terhadap dampak ekonomi selama masa pandemi ini.

Ia menilai seharusnya rakyat tidak perlu lagi dibebani dengan iuran BPJS yang meningkat karena melihat dampak ekonomi di masa pendemi yang menyentuh hampir menyeluruh di semua tingkatan ekonomi atas menengah dan bawah.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu  ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5) dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada Rabu (6/5).

Perpres 64/2020 mengatur perubahan besaran iuran dan bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja.

Tinggalkan Balasan