Jakarta, KabarBerita.id — Sejumlah kelompok masyarakat sipil akan mengadakan demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8). Demonstrasi ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyatakan bahwa ribuan buruh dan nelayan dari berbagai daerah akan turun ke jalan. Mereka menuntut DPR agar tidak melawan putusan MK mengenai pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.
“Kami akan bergabung dengan buruh tani dan nelayan dari Jabar, DKI, dan Banten, dengan total sekitar lima ribuan orang,” ujar Ferri dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga dijadwalkan untuk bergabung dalam aksi serupa di depan DPR.
Sebelumnya, Baleg DPR telah menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU tersebut disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan PDIP sebagai satu-satunya fraksi yang menolak. Rapat berlangsung kurang dari tujuh jam, dengan beberapa interupsi dari PDIP diabaikan.
Revisi UU Pilkada ini dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan tersebut.
Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada, termasuk perubahan ambang batas pencalonan untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Partai dengan kursi DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Perubahan juga dilakukan pada batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur, mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) daripada MK. Batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Hari ini, DPR akan mengesahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna besok. Hasil rapat Baleg akan dibawa ke Rapat Paripurna dengan persetujuan dari semua fraksi kecuali PDIP.