Jakarta, KabarBerita.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan untuk menggunakan E-Rekapitulasi dan salinan digital dalam pelaksanaan pemilu ke depan sebagai upaya menghemat biaya logistik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Salah satu solusinya yang sekarang kita gagas adalah e-rekap dan salinan digital. Salinan hasil pemilu yang diberikan kepada peserta pemilu secara digital,” kata Ketua KPU Arief Budiman saat membuka acara refleksi penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dan persiapan Pilkada Serentak 2020 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu.
Ia pun menyoroti besarnya penggunaan kertas dalam Pemilu 2019.
Dari data yang disajikan, tercatat bahwa KPU menggunakan 978.471.901 lembar kertas untuk kertas suara dalam Pemilu 2019.
Kemudian, untuk sampul sebanyak 58.889.191 lembar kertas, serta formulir sebanyak 130.746.467.309 kertas. Belum lagi, dengan bilik suara yang terbuat dari kardus dan kebutuhan lainnya.
“Kebutuhan logistik pemilu, Bapak-Ibu sekalian bisa lihat berapa jumlah surat suara, kotak suara, bilik suara kemudian formulir. Jadi dengan data ini, Bapak-Ibu juga bisa melihat, memperkirakan berapa jumlah keperluan kertas yang harus digunakan untuk memproduksi logistik pemilu,” kata Arief.
Menurut Arief dengan menggunakan e-rekap dan salinan digital akan mengurangi penggunaan kertas, dan lebih ramah lingkungan serta akan menghemat anggaran dari penyelenggaraan Pemilu.
“Itu tidak hanya memperbaiki sistem pemilunya, tapi juga akan menghemat produksi logistik pemilu dan tentu saja menghemat anggaran. Dan tentu saja dia akan ramah lingkungan karena energi dari alam yang diserap itu juga akan berkurang,” ucap Arief.
Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar penyelenggaraan pemilu ke depan dilakukan dengan menggunakan e-rekap dan salinan digital.
Ia berharap penggunaan E-Rekap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu.
“Kenapa kita mempertimbangkan menggunakan E-Rekap? Karena mudah-mudahan hasil yang dicapai sesuai dengan yang kita harapkan. Pertama meningkatkan kepercayaan publik, mengurangi kesalahan, dan meningkatkan kepercayaan terhadap proses pemilu itu sendiri,” katanya.
Arief menambahkan, rencana penerapan e-Rekap itu akan terus dibahas di internal KPU.