Database Tersebar, Kejaksaan Telusuri Peluang Peretasan Lama

Jakarta, KabarBerita.id — Kejaksaan Agung menelusuri dugaan peretasan terhadap basis data atau database institusi penegakan hukum tersebut berdasarkan waktu kejadiannya.
Diketahui, database Kejagung tersebut telah diunggah ke https://raidforums.com/ oleh peretas yang mengatasnamakan dirinya Gh05t666nero.

Berdasarkan data yang diunggah oleh peretas terlihat data yang diretas adalah nama lengkap, nomor telepon, alamat email dengan domain @kejaksaan.go.id, jabatan, pangkat kepegawaian, hingga nomor pegawai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) untuk memastikan ada atau tidaknya kerusakan dalam sistem.

“Selanjutnya Pusdaskrimti sedang menelusuri apakah hal ini merupakan data peretasan lama atau kasus baru,” ucap dia, melalui keterangan resmi, Rabu (17/2).

Leonard mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap sistem-sistem dan aplikasi yang ada. Hanya saja, semua disebutkannya dalam keadaan normal.

“Kejaksaan RI melalui Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) sudah melakukan langkah antisipatif dengan menghimbau pengguna untuk mengganti password agar tidak terjadi penyalahgunaan aplikasi,” kata dia,

Sebagai informasi, terdapat riwayat sejumlah kasus dalam data yang disebar oleh Gh05t666nero.

Menurut Pakar siber CISSReC, Pratama Persadha, sekilaa data-data yang diretas merupakan data pegawai Kejaksaan RI.

“Sepertinya bukan hanya data pegawai Kejaksaan …tapi bisa lebih tau pasti kalau dapat file dump databasenya,” ujar Pratama, Rabu (17/2).

Berdasarkan penelusuran Pratama, Gh05t666nero berasal dari tim hacker Indonesian Ghost Security, disingkat dengan IndoGhostSec.

Dalam situs Raid Forums, Gh05t666nero mengunggah database Kejaksaan RI beberapa jam lalu. Selain itu, dia juga menyampaikan pernyataan terkait dengan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Tinggalkan Balasan