Berita  

Dana BOS Bisa untuk Kuota Internet

JAKARTA, Kabarberita.id – Kepala Pusat Teknologi Infomasi dan Komunikasi(Pustekkom) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Gogot Suharwoto mengatakan dana bantuan operasi sekolah (BOS) bisa untuk kuota internet khusus untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

“Khusus untuk daerah 3T, dana BOS bisa untuk kuota internet,” kata Gogot di Jakarta, Minggu (12/11/2017).

Dengan adanya fasilitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ditambah dengan internet, menurut dia, akan membantu pembelajaran menjadi efektif.

Kemendikbud juga membantu memberikan konten pelajaran yang bisa diunggah di situs rumah belajar atau https://belajar.kemdikbud.go.id/Dashboard/.

Ia mengatakan, “Kami melatih agar sekolah untuk memanfaatkan internet sebagai media pembelajaran.” Kemendikbud bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam penyediaan akses informasi di daerah 3T melalui program Re-Desain “Universal Service Obligation” atau Kewajiban Pelayanan Universal menyediakan akses internet terhadap 122 kabupaten dari 24 provinsi di Indonesia yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 131 Tahun 2015 sebagai Daerah Tertinggal Tahun 2015 s.d. 2019.

Dari 122 kabupaten tersebut, kata dia, terdapat 35.478 sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan 12.988 (36,60 persen) sekolah di daerah 3T belum memiliki koneksi internet sendiri atau sudah sekitar 63,40 persen sekolah di daerah 3T sudah terkoneksi internet.

Hingga Juni 2017, sebanyak 659 sekolah sudah terimplementasi program tersebut dengan perincian: 28 sekolah di Aceh, satu di Bali, tujuh di Banten, 13 di Bengkulu, 16 di Gorontalo, dua di Jambi, lima di Jawa Barat, satu di Jawa Tengah, 14 di Jawa Timur, 34 di Kalimantan Barat, lima di Provinsi Kalilmantan Selatan, enam di Provinsi Kalimantan Tengah, enam di Provinsi Kalimantan Timur, dan delapan di Provinsi Kalimantan Utara.

Selain itu, enam sekolah di Kepulauan Bangka Belitung terimplementasi Program USO, 13 di Kepulauan Riau, 11 di Provinsi Lampung, 83 di Provinsi Maluku, 47 di Provinsi Maluku Utara, 54 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), 80 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), 42 di Provinsi Papua, 23 di Provinsi Papua Barat, dan 12 di Provinsi Riau.

Daerah lainnya, 18 di Provinsi Sulawesi Barat, 10 di Provinsi Sulawesi Selatan, 25 di Provinsi Sulawesi Tengah, 5 di Provinsi Sulawesi Utara, 19 di Provinsi Sulawesi Tenggara, 17 di Provinsi Sumatra Barat, 18 di Provinsi Sumatera Selatan, 28 di Provinsi Sumatera Utara, dan 2 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kemendikbud menyediakan data dan lokasi sekolah serta rencana penggunaan akses internet yang dibutuhkan, menyiapkan sarana dan prasarana akses komputer, melakukan pelatihan kepada guru dan siswa, monitoring, evaluasi, dan memberikan laporan terhadap perkembangan TIK di daerah 3T.

Tinggalkan Balasan