Dalam 6 bulan Terakhir Kejaksaan Agung Tangkap Total 110 Buronan

Jakarta, KabarBerita.id — Sejak Januari hingga Agustus 2021 Kejaksaan Agung menyatakan telah menangkap 110 tersangka, terpidana, maupun terdakwa yang masuk di dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Sunarta dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (22/9). Dirinya meminta supaya jajaran intelijen di Korps Adhyaksa untuk dapat melaksanakan fungsi serta tugas yang diemban untuk penegakan hukum sehingga bisa bantu temukan para buronan yang berkasus di Indonesia.

Sunarta menyatakan demi melakukan pelacakan para buronan, kini Kejaksaan telah melakukan adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi lewat penggunaan Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Selain itu ada juga digunakan untuk melakukan pelacakan terhadap aset hasil kejahatan.

Menurut Sunarta dengan penggunaan teknologi tersebut kini sejumlah buronan kelas kakap dapat turut diamankan oleh Kejagung.

Namun di sisi lain jaksa Agung ST Burhanudin meminta untuk para jajaran bidang intelijen memastikan supaya perangkat digital tersebut aman, tidak mengalami kebocoran, dan tidak mudah dibobol. Yang mana dirinya meminta untuk setiap pengadaan perangkat harus memenuhi kaidah pengadaan dan teknologi informasi sesuai ketentuan yang ada.

Burhan menegaskan bahwa kini potensi ancaman di dunia digital makin tinggi dan kompleks sehingga para personil korps Adhyaksa diminta untuk memiliki kesadaran terhadap perangkat yang digunakan.

Tinggalkan Balasan