Cabuli 6 Santriwati, Pengasuh Pesantren di Jombang Ditangkap

Surabaya, KabarBerita.id — Pengasuh sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren di bilangan Ngoro berinisial S (50) diduga melakukan pencabulan terhadap enam orang santriwatinya selama dua tahun terakhir. Kepolisian kini telah mengamankan S.
Kapolres Jombang, Ajun Komisi Besar Polisi Agung Setyo Nugroho mengatakan kasus diselidiki lantaran ada laporan yang masuk dari pihak keluarga.

“Awalnya ada dua orangtua yang melapor petaka yang dialami putrinya. Kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan yang akhirnya mengembang,” kata Agung, Senin (15/2).

Agung mengatakan mulanya ada kecurigaan orang tua korban terhadap perubahan perilaku anaknya.

Setelah didesak oleh orang tuanya, para santriwati tersebut menceritakan perlakuan S. Mereka lalu melaporkan hal itu ke Polres Jombang.

Tersangka, kata Agung, mencabuli para korban karena tertarik dengan santriwatinya yang rata-rata masih berusia 16 sampai 17 tahun.

S yang merupakan kiai sekaligus pengasuh di ponpes tersebut, dihormati oleh semua santrinya. Namun ia menyalahgunakan hal itu untuk merayu para korban dan memuaskan hasrat seksualnya.

Para korban takut terhadap pelaku. Diketahui S telah melakukan kejahatan itu berulang kali ke sejumlah santriwatinya sebelum menceritakan kepada orang tua masing-masing.

“Para korban ketakutan dan memilih untuk tunduk dan patuh atas semua perintah dari tersangka hingga korban tidak berani melakukan perlawanan ketika dicabuli berkali-kali oleh tersangka,” ucapnya.

Agung menyebut, sejauh ini masih ada enam korban yang melaporkan kejadian itu. Meski demikian penyidik akan terus mendalami sebab diduga jumlah korban akan terus bertambah

“Hingga saat ini korban yang terdata sebanyak enam santri. Namun jumlah tersebut bisa berkembang belasan orang. Kita masih menunggu laporan korban lainnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih mengatakan para orang tua korban melapor ke Polres Jombang pada 8 dan 9 Februari 2021.

“Tersangka melakukan pencabulan selama dua tahun terakhir ini. Modusnya, melakukan bujuk rayu terhadap korbannya,” kata dia.

“Perbuatan bejat itu dilakukan setelah Isya, ada juga yang dilakukan setelah tahajud. Korban ada yang hanya diraba-raba, ada juga hingga dilakukan persetubuhan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal l76 e juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014, dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Tinggalkan Balasan