Jakarta, KabarBerita.id – Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso mengingatkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Djoni Priyatno, jangan asal omong terkait penangkapan Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Purworejo, Jawa Tengah, Cahyono Adhi Satriyanto.
“Saya minta Kadiv Pemasyarakatan Kemenhukam Jateng jangan asal omong. Ini persoalan negara, mari kita selesaikan tanggungjawab kita semua jangan dibela kalau salah,” kata Buwas di Kantor BNN di Cawang, Jakarta Utara, Rabu.
Dia minta agar oknum di Rutan Purworejo yang bersalah jangan dbela kalau salah benahi.
“Cari popularitas murah, bahkan mamanas – manasin anggotanya biar kerja seperti itu.”Bahkan oknum ini bicara soal permintaan – permintaan memberikan upeti ke atasan. Oknum jelas minta ke tersangka narkoba dengan sejumlah uang minta ditransfer,” kata Buwas.
Dan bukti – bukti transfer dari tersangka narkoba ke oknum rutan, terus ditelusuri. Ini sebagai bukti minta setoran untuk disetor lagi ke atasan dan akan diungkap ke persidangan, katanya.
“Ini kita ungkap narkotika dengan TPPU yang berkaitan dengan oknum pejabat kepala lapas. Ada yang jawab lagi bahwa itu uang untuk titipan ke koperasi. Itu hanya membela bukan untuk menyelesaikan masalah. Kita bukan orang bodoh. Kita ikuti rekaman semua aliran jaringan itu bekerja,” kata Buwas.
Tersangka Cahyono terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika jaringan Christian Jaya Kusuma alias Sancai seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kasus narkoba.
Dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya aliran sejumlah dana dari Sancai kepada Kepala Rutan Purworejo dengan modus menggunakan rekening orang lain yaitu atas nama SUH dan SUN.
Adapun aliran dana yang diterima Cahyono dari Sancai berkala sebanyak 18 kali transaksi yang mencapai Rp313.500.000,-. Jumlah tersebut diduga juga berasal dari napi kasus narkotika lainnya yang masih didalami oleh Tim BNN. Tersangkas CAS diamankan pada hari Senin (15/1).
“Saya sampaikan saya jadi Kepala BNN sampai hari ini. Kita ada masalah internal di negara, kenapa, ada instalasi negara tidak komit dalam laksanakan perintah presiden,” kata Buwas.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan pasal 137 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.