Bupati Pasaman Barat Tak Izinkan Cafe Dengan Kamar Karaoke

Pasaman Barat, KabarBerita.id — Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi menegaskan dirinya tidak akan pernah memberi izin bagi cafe yang menyediakan kamar karaoke yang tertutup didaerah itu.

“Bagi cafe yang sediakan kamar tertutup tidak diberikan izin untuk buka,”tegas Hamsuardi.

Hal ini dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat karena jika terdapat kamar tertutup maka akan digunakan untuk maksiyat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Pasaman Barat, Handoko mengatakan kafe yang menyediakan kamar secara tertutup di daerah itu semuanya tidak berizin. Total ada 12 Cafe yang akan dilakukan razia dan pemberian sanksi sesuai aturan.

Satpol PP Pasaman Barat telah mengamankan 23 pemandu karaoke yang didapat dari 4 tempat karaoke pada jumat (8/7). Pemandu Karaoke berusia paling muda adalah 19 tahun dan 49 tahun untuk paling tua. Tiga orang berasal dari Pasaman Barat dan sisanya adalah luar Pasaman Barat seperti Payakumbuh, Padang Panjang, Medan, Bengkulu, Palembang, Sijunjung, Tanah Datar, Mentawai, Jambi, dan Jawa.

Razia ini dilakukan dalam rangka menegakan peraturan yang tertulis dalam Perda No.9 tahun 2017 perubahan No.13 tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan