Garut, KabarBerita.id — Bupati Garut, Rudy Gunawan, memimpin persiapan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) untuk Kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Garut. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Pamengkang, Jalan Kabupaten, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (12/9/2023).
Rudy Gunawan menyampaikan bahwa empat desa di Kabupaten Garut telah memenuhi syarat sebagai penerima redistribusi tanah objek landreform untuk tahun ini. Objek yang akan diberikan adalah yang tidak bersengketa, baik dengan kawasan hutan maupun dengan pihak lain.
“Dan yang kedua adalah subjek penerima landreform-nya adalah masyarakat petani yang berdomisili di desa itu, tentu dengan NIK kita sudah bisa melakukan pendalaman dan menguji bahwa yang bersangkutan adalah memenuhi syarat sebagai penerima daripada tanah objek redistribusi,” ucapnya.
Bupati Garut juga mengungkapkan bahwa tanah di Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan memiliki harga tinggi. Ia berharap tanah objek redistribusi ini dapat terus dijaga dan tidak diperjualbelikan.
Muhamad Rahman, Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang (ATR/ BPN) Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Garut, menjelaskan bahwa sidang hari ini merupakan kelanjutan dalam rangka penerbitan sertifikat program redistribusi tanah untuk Kabupaten Garut. Awalnya, Kabupaten Garut menargetkan 500 bidang tanah, namun jumlahnya terus bertambah hingga mencapai 1.264 bidang tanah.
“Alhamdulilah di Garut sudah selesai kita melakukan identifikasi dan inventarisasi, karena program dari sini kita mungkin,” ucapnya.
Lebih lanjut, Muhamad Rahman menyebut bahwa subjek kegiatan ini didominasi oleh para petani dari empat desa di Kabupaten Garut. Totalnya mencakup 1.264 bidang tanah yang terdiri dari 803 kepala keluarga dengan luas mencapai 110 hektare.
“Kemudian coba kita lihat target dari Desa Sinarjaya, ini ada 303 bidang Alhamdulilah kita sudah inventarisasi 313, dan kita sudah petakan semuanya aman dari kawasan hutan,” tandasnya.