Garut, KabarBerita.id — Bupati Garut, Rudy Gunawan menyatakan, penjual minuman keras yang selama ini sering terjaring razia berulang-ulang di Kabupaten Garut, Jawa Barat harus dikenai sanksi kurungan penjara.
Hal tersebut, menurut Rudy, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Selain itu, bila cuma dikenai sanksi denda seperti yang selama ini diputuskan Pengadilan Negeri, maka tak menimbulkan efek jera. “Harus ada sanksi berat kurungan, karena ini residivis),” kata Rudy Gunawan saat meninjau hasil razia minuman keras di Markas Satpol PP Kabupaten Garut, Kamis (23/11/2023).
Rudy menuturkan Kabupaten Garut memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Maksiat. Di dalam aturan tersebut, kata Rudy, disebutkan soal larangan terhadap minuman keras, dan Garut merupakan zona nol persen alkohol. Setiap penjual maupun pemilik minuman keras di Garut, kata dia, ditindaklanjuti berdasarkan aturan tersebut.
“Semua diproses, disidang di pengadilan,” kata Rudy. Namun selama ini, kata Bupati, putusan sidang seringkali tidak membuat efek jera bagi penjual atau pemilik minuman keras, karena hanya diberi sanksi denda. Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat memberi efek jera dengan memberikan hukuman bui, dan bukan hanya denda. “Di Perda sanksi hukumannya itu 6 bulan,” tegas Bupati. Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengaku siap menindaklanjuti pelaksanaan Perda tersebut.
Namun vonis yang diberikan kepada pelanggar memang terkesan ringan, karena hanya harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Menurut Usep, denda sebesar itu tergolong kecil bagi penjual atau bandar besar minuman keras. “Kita upayakan mudah-mudahan ada yang kemarin sudah dua kali kena, mudah-mudahan tidak hanya denda,” kata Usep.