Bunuh Suami Sendiri, Polisi Tetapkan Istri Juragan Emas Jayapura Jadi Tersangka

Virgita Legina Hellu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi

Jakarta, KabarBerita.id — Atas kasus pembunuhan terhadap suaminya sendiri,istri dari Nasaruddin pemilik toko emas Bintang Cendrawasih Papua, yang bernama Virgita Legina Hellu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kombes Gustav Urbinas,Kapolres Jayapura Kota pada hari Rabu (7/7).

Seorang warga negara Afganistan, Mahdi Mehrban merupakan pelaku dalam aksi pembunuhan tersebut.Diduga memiliki hubungan asmara dengan istri korban.sebelum Vitgita, Mahdi telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Gustav menjelaskan,Virgita telah merencanakan pembunuhan tersebut diduga sejak Januari 2002 1 akan tetapi baru teralisasi di tanggal 29 Juni lalu.Oleh karenanya Virgita dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Sebelumnya diketahui,pembunuhan terjadi saat korban berkendara dengan Virgita di daerah jalan Hanurata,Holtekam, Distrik Muara Tami, Jayapura.

Tiba-tiba Mahdi datang menghadang dan langsung menghabisi korban yang turun dari mobil dengan beberapa tusukan.Dalam kejadian tersebut Virgita berakting seolah menjadi korban perampokan.

Saat hendak terbang ke Sulawesi demi mengunjungi pemakaman korban, Mahdi berhasil ditangkap di Bandara Sentani pada Sabtu (2/7).

Saat ditangkap polisi, Mahdi masih memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) hingga tanggal 21 Agustus mendatang. Sementara itu,dia mengaku SIM dan paspor serta dokumen lain miliknya dibawa oleh kakaknya yang sedang berada di Jakarta.

Tinggalkan Balasan