Buntut Kekerasan Anaknya, KPK Periksa Harta Kekayaan Rafael Trisambodo

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo tahun 2012-2019. Hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada Inspektorat
Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan itu sekaligus meluruskan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengirim laporan transaksi ‘agak aneh’ Rafael ke KPK sejak tahun 2012. Mahfud menuding KPK belum menindaklanjuti laporan PPATK tersebut.

Sebagaimana dilansir dari laman elhkpn.kpk.go,id, data laporan harta kekayaan Rafael baru ada sejak tahun 2015 hingga 2021. Terdapat peningkatan harta sekitar Rp16,7 miliar dalam kurun waktu tersebut.

“Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (24/2).

Ali menyatakan KPK dalam waktu dekat akan memanggil Rafael untuk mengklarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan harta faktual yang dimilikinya.

“KPK segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara,” ucap Ali.

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot Rafael dari jabatan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Meski begitu, Rafael tetap berstatus ASN dan tetap menerima gaji.

Sri mengatakan pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pencopotan ini buntut dari penganiayaan yang dilakukan putra Rafael, Mario Dandy Satrio, terhadap anak pengurus GP Ansor.

Tinggalkan Balasan