Jakarta, KabarBerita.id — Ditjen Imigrasi Bali merespons keriuhan netizen atas kampanye Kristen Grey, seorang wisatawan di Bali yang telah menetap setahun diduga dengan visa wisatawan.
Kristen jadi sorotan karena melalui akun twitter @kristentootie dia mengampanyekan Bali sebagai tempat tinggal yang baik, karena salah satunya ramah terhadap LGBT.
“Jika dia tinggal di sini melebihi masa izin tinggalnya tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kasi Informasi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, Senin (18/1).
Dalam cuitanya, Kristen Grey mengaku sebagai wanita asal Amerika Serikat telah menetap di Bali satu tahun terakhir bersama pacarnya yang juga perempuan. Awalnya, mereka mencoba untuk tinggal selama enam bulan di Bali dan menghasilkan uang sebagai desain grafis. Tapi kemudian, pandemi Covid-19 membuat mereka tertahan di Bali.
Suhendra mengatakan, sampai saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan untuk di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, belum ditemukan data dengan identitas WNA sesuai yang mengarah ke @kristentootie.
“Kami temukan nama WNA seperti yang tercantum di media sosial. Kami juga masih melakukan investigasi terkait kasus ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, pintu masuk pariwisata untuk WNA ke Bali masih ditutup. Mereka yang diperbolehkan masuk Indonesia hanya WNA yang memiliki KITAS dan KITAP serta pemegang izin tinggal dinas atau diplomatik.
Artinya mereka yang tidak memiliki izin tersebut tidak dapat masuk Indonesia ataupun Bali. Selain itu, Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri selama aturan ini berlaku juga tidak mengeluarkan visa kepada WNA.