Jakarta, KabarBerita.id — Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan 16 persen produk sunscreen atau tabir surya yang beredar di masyarakat justru tak memenuhi data dukung klaim sun protector factor (SPF).
Uji coba produk yang dilakukan BPOM menemukan bahwa klaim SPF yang tercantum dalam kemasan justru tak sesuai dengan yang terkandung di dalam produk.
“Hasil pengawasan terhadap penandaan dan iklan kosmetik tabir surya dengan klaim SPF pada periode tahun 2020-2023, sebanyak 16,67 persen produk tidak memenuhi ketentuan data dukung klaim SPF,” kata BPOM mengutip keterangan tertulis di website resmi lembaga itu, Rabu (20/9).
Bukan cuma itu, hasil pengawasan audit dokumen informasi juga menemukan hampir semua produk sunscreen yang beredar di masyarakat sepanjang 2020-2023 justru termasuk dalam kategori tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Hal ini terjadi karena pemegang izin edar produk tak bisa membuktikan klaim SPF yang tercantum di kemasan dengan data yang valid.
Padahal SPF sangat penting dalam produk tabir surya. Kandungan SPF memberi perlindungan dari paparan sinar matahari yang bisa merusak kulit.
Nilai SPF menunjukkan berapa lama kosmetik sunscreen ini bisa melindungi kulit saat terpapar sinar matahari.
Untuk mengetahui keaslian nilai SPF itu, BPOM melakukan dua metode pengujian. Dua metode ini yakni uji in vitro dan uji in vivo.
Cara kerja uji in vitro sendiri melibatkan alat spektrofotometri ultra violet (UV). Uji ini digunakan sebagai pendahuluan (preliminary) untuk menentukan perkiraan nilai SPF tabir surya.
Tapi, hasilnya belum bisa dijadikan acuan untuk menilai kadar SPF di dalam suatu produk.
Sementara uji in vivo merupakan metode uji standar utama (gold standard) dalam menentukan nilai SPF kosmetik. Uji ini menggunakan subjek uji manusia, sehingga lebih menggambarkan nilai SPF yang sebenarnya.
Dengan temuan ini, BPOM telah memberikan sanksi sesuai ketentuan yang tercantum dalam peraturan BPOM Nomor 17 tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik dan Pencantuman klaim sesuai Peraturan BPOM Nomor 3 tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika.