Jakarta, KabarBerita.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah jajanan buka puasa atau takjil mengandung zat kimia berbahaya. Zat-zat ini yakni, formalin, boraks, dan pewarna yang dilarang untuk pangan atau rhodamin B dan methanyl yellow.
Hal ini ditemukan saat lembaga itu melakukan uji sampling terhadap 8.599 sampel makanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 101 sampel mengandung bahan makanan yang dilarang. Mulai dari formalin, rhodamin, hingga boraks.
Meski demikian, kepala BPOM Penny K. Lukito mengklaim, jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan jumlah takjil dengan tahun lalu.
Selain kandungan kimia berbahaya, BPOM juga menemukan sejumlah makanan yang berhubungan dengan puasa dan lebaran tanpa izin edar (TIE). Mereka menemukan produk pangan olahan terkemas, termasuk parsel lebaran ilegal, kedaluwarsa, hingga rusak.
Dari total 2.555 sarana peredaran pangan olahan yang diperiksa, sebanyak 723 sarana menjual produk pangan ilegal atau tanpa izin edar, rusak, dan kedaluwarsa.
“Jumlah total temuan produk pangannya sebanyak 3.674 item produk, yang diperkirakan bernilai Rp1.044.731.253,” kata Penny dalam keterangan tertulis.
Jenis temuan pangan bermasalah terbesar ada di ilegal atau tanpa izin edar, yakni sebanyak 73,28 persen. Kebanyakan makanan ilegal ini dijual di Bandung, Aceh Selatan, Tarakan, Bangga, hingga Jakarta.
Sementara untuk pangan kedaluwarsa sebanyak 23,34 persen yang ditemukan di Ende, Manokwari, Sofifi, Baubau, dan Kabupaten Sangihe. Makanan kedaluwarsa ini kebanyakan berupa bumbu instan, minuman serbuk perasa, minuman berperisa berkarbonasi, dan mi instan.
Sementara untuk temuan jenis pangan rusak sebanyak 3,38 persen yang banyak ditemukan di wilayah kerja Manokwari, Makassar, Mamuju, Kabupaten Manggarai Barat, dan Gorontalo. Makanan rusak ini kebanyakan berupa kental manis, susu Ultra High Temperature (UHT)/steril, ikan dalam kaleng, minuman mengandung susu, dan cokelat.
BPOM telah menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tindak lanjut ini termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur atau pengembalian.
“Untuk produk impor tanpa izin edar, BPOM mengimbau agar masyarakat hati-hati saat membeli. Kita harus bangga produk buatan Indonesia. Indonesia juga memiliki produk serupa yang telah terdaftar dan tidak kalah kualitas maupun variasinya dibanding produk impor,” kata Penny.
“Masyarakat juga sebaiknya memilih produk dengan label yang mencantumkan Informasi Nilai Gizi (ING), serta Logo Pilihan Lebih Sehat, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan,” jelas Penny.