Jakarta, KabarBerita.id — Belum lama ini, produk mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial ditarik dari pasaran di negara Taiwan dan Malaysia karena mengandung etilen oksida, yakni zat kimia pemicu kanker.
Lalu berapa batas aman etilen oksida yang diizinkan ada pada makanan?
Pada 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan regulasi terkait paparan etilen oksida atau EtO dan turunannya yang diizinkan ada pada makanan.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 229 tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
Dalam keterangannya disebutkan bahwa paparan residu pestisida atau etilen oksida ini harus sesuai dengan konsumsi harian manusia. Dalam hitungannya, diperoleh angka sebesar 0,01 mg paparan etilen oksida yang diizinkan pada produk mi, pasta, dan mi instan.
“Berdasarkan perhitungan, maka manajer risiko memutuskan menetapkan batas maksimal residu pada pangan olahan untuk EtO sebesar 0,01 mg/kg,” mengutip pernyataan pada aturan tersebut.
Sementara itu, Taiwan dan Malaysia tidak memberikan takaran spesifik akan jumlah etilen oksida yang diizinkan. Namun di negara-negara Uni Eropa, etilen oksida dilarang dalam produk pangan.
Menurut ahli gizi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga, Dominikus Raditya Atmaka, tiap negara memiliki regulasi berbeda menyoal batas kandungan etilen oksida pada produk pangan.
Ia menilai kalau setiap negara memiliki regulasinya masing-masing terkait batas aman bahan makanan untuk setiap sajian. Hal ini tergantung akan tingkat kesehatan populasi dan jenis penyakit yang lazim ada dalam negara tersebut. Maka bisa saja kadar di Indonesia akan aman, namun tidak di negara lain.
Akan tetapi ia menyebut konsumsi etilen oksida dalam jumlah kecil tidak akan memberikan dampak buruk untuk kesehatan.
“Jika dikonsumsi dalam jumlah besar dan sering maka dapat menyebabkan kerusakan organik seperti sirosis hati dan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) mengklaim produk Indomie sudah memenuhi standar keamanan pangan lokal dan internasional.
Melalui sebuah keterangan resmi, Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja mengatakan produknya telah diekspor ke berbagai negara selama lebih dari 30 tahun. Perusahaan pun memastikan produk sesuai aturan dan pedoman keamanan pangan baik yang berlaku di Indonesia maupun negara tujuan ekspor.
“Kami tegaskan sesuai dengan keterangan yang dikeluarkan oleh BPOM RI, mi instan Indomie kami aman untuk dikonsumsi,” paparnya.