Berita  

BPJS Kesehatan Terapkan Protokol Pencegahan COVID-19 di Kantor Cabang

Jakarta, KabarBerita.id – BPJS Kesehatan mengutamakan penerapan protokol kesehatan ketat untuk pencegahan COVID-19 demi menjamin keamanan setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat yang mengunjungi kantor cabang dalam mengurus berbagai keperluan administrasi. 

Salah satu peserta JKN-KIS yang mengunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Rizal Novianto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, mengapresiasi pelayanan yang ia rasakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pontianak lantaran merasa aman karena protokol pencegahan COVID-19 diterapkan kepada semua peserta yang berkunjung. 

“Yang pasti saya merasa aman saja datang ke sini, dari depan sudah sangat tertib sekali prosedur untuk mendapatkan layanan disini, wajib pakai masker, cuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh. Penjelasan yang disampaikan petugasnya pun sangat jelas,” tuturnya. 

Rizal mencuci tangan di wastafel yang telah disediakan sebelum masuk ke dalam kantor BPJS Kesehatan Cabang Pontianak. Setelah itu, petugas keamanan dengan sigap akan melakukan pengecekan suhu tubuh peserta.
 

Setelah dipastikan dalam keadaan sehat, peserta dapat dilayani oleh petugas sesuai dengan kebutuhannya. Protokol ini dilakukan di semua kantor cabang dan kantor kabupaten BPJS Kesehatan guna mencegah penyebaran virus COVID-19 yang belum berakhir sampai saat ini. 

“Banyak orang yang terkena dampak pandemi virus COVID-19, akan tetapi saya tetap bersyukur karena kartu JKN-KIS saya tetap bisa aktif dengan beralih menjadi peserta mandiri. Sangat penting memproteksi diri, salah satunya memiliki asuransi JKN-KIS, pengurusan administrasinya juga gampang tidak ribet,” tuturnya.
 

Rizal mengunjungi kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan pengalihan status kepesertaannya yang semula Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri. 

Dengan hanya cukup membawa foto copy KTP, KK, rekening tabungan, mengisi form autodebit dengan menyertakan rekening koran tiga bulan terakhir peserta sudah bisa melanjutkan kepesertaan sebagai peserta mandiri jika sudah tidak bekerja lagi di sebuah perusahaan.
 

Sejak tanggal 17 Maret yang lalu BPJS Kesehatan sudah menerapkan kebijakan khusus dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus corona. 

Pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di kantor cabang maupun kantor kabupaten dialihkan melalui aplikasi mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Melalui kanal tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna mencegah risiko penularan penyebaran virus corona.
 

Kendati demikian, peserta dengan kebutuhan khusus seperti pendaftaran peserta baru Pekerja Penerima Upah (PPU) khusus Pegawai Negeri, perubahan data peserta PBI, perubahan FKTP peserta PBI, pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI, dan pengaduan peserta masih dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan.

Tinggalkan Balasan