Boz Yakuza Pertama Kali Dijatuhi Hukuman Mati

Jakarta, KabarBerita.id — Bos Yakuza, Satoru Nomura akhirnya untuk pertama kali mendapatkan vonis hukuman mati dari Pengadilan Fukuoka. Pemimpin geng Kudokai tersebut seringkali memerintahkan aksi pembunuhan pada sejumlah warga sipil di Jepang.

Melansir dari Reuters,Pengadilan Fukuoka melaksanakan pembacaan vonis tersebut pada Selasa (24/8), pun juga menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan kendali ketat bagi geng Kudokai.

Nomura didakwa atas tindakannya yang memerintahkan untuk melakukan serangkaian pembunuhan pada seseorang dan melukai beberapa orang lainnya. Kompoltan Kudokai selama ini memang sering meresahkan warga.

Menurut keterangan dari Asahi Shimbun, Nomura mendapatkan tudingan atas berbagai upaya pembunuhan yang dilakukan geng Kudokai beberapa tahun silam.

Namun, tak terima mendapatkan ganjaran hukuman mati,Nishinippon Shimbun mengabarkan bahwa Nomura akan mengjukan banding karena menilai pengadilan tidak memiliki bukti.

Selain itu bedasarkan laporan dari Japan Today, Nomura juga meminta keadilan pada pengadilan,bahkan mengeluarkan ancaman.

Menanggapi hal tersebut,pengadilan menegaskan bahwa segala bentuk pembunuhan tersebut tak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan Nomura sebagai seorang pemimpin geng.

Vonis hukuman mati terhadap pemimpin Yakuza ini merupakan kali pertama dikeluarkan oleh pengadilan Jepang. Putusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan Tindakan Jahat oleh Kelompok Kriminal Terorganisir.

Memang sejak dulu kehadiran dan perlakuan geng Kudokai sudah dimaklumi masyarakat Jepang. Akan tetapi, baru baru ini penerapan hukuman ketat bagi geng mafia mulai diterapkan oleh pemerintah Jepang.

Tinggalkan Balasan