Bos Grab Toko Yudha Manggala Juga Dijerat Pencucian Uang

Jakarta, KabarBerita.id — Bos PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra juga dijerat sebagai tersangka pencucian uang dalam kasus dugaan penipuan secara daring. Yudha diduga merugikan ratusan orang dengan nilai mencapai Rp17 miliar.
“Total kerugian ditafsir sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (12/1).

Slamet mengatakan Yudha diduga menginvestasikan uang hasil kejahatannya tersebut ke dalam bentuk crypto currency. Ia mengaku mendapat bantuan dari BCA, BNI, dan BRI.

“Hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah,” kata Slamet.

Dalam kasus ini Yudha dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Kasus ini terungkap usai polisi meringkus Bos PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra. Yudha ditangkap di sekitar wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (9/1).

“Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang,” kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa (12/1).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang elektronik dan beberapa identitas tersangka. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Korban dalam kasus penipuan ini sekitar 980 orang.

Tinggalkan Balasan