Berita  

Bocah di Kudus Tewas Tersetrum Usai Pegang Tiang LPJU

Kudus, KabarBerita.id – Seorang anak bernama Milati Akmilla yang masih berusia 6,5 tahun asal Desa Kirig, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diduga tewas akibat tersetrum usai memegang tiang lampu penerangan jalan umum (LPJU) di dekat rumahnya, Selasa.

Camat Mejobo Harso Widodo di Kudus, Selasa, membenarkan adanya peristiwa seorang anak tewas usai memegang tiang LPJU di dekat tempat tinggalnya.

Peristiwa tersebut, kata dia, terjadi di depan Pondok Tahfidh Bustanul Furqon, Desa Kirig, Selasa (17/12) pukul 05.30 WIB.

Kronologi kejadiannya berawal ketika pukul 05.15 WIB korban bermain di samping rumah, kemudian berjalan di depan rumah atau di tepi jalan yang ada tiang LPJU dan korban menyentuh tiang lampu tersebut yang diduga ada aliran listriknya.

Salah seorang warga yang kebetulan melintas, menginformasikan kejadian tersebut kepada ayah korban bahwa anaknya tergeletak di bawah tiang penerangan jalan.

Korban sempat dilarikan ke puskesmas setempat. Namun, saat dalam perjalanan korban sudah meninggal dunia, kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Mejobo.

Kapolsek Mejobo AKP Sartono membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun, dia belum bisa memberikan penjelasan secara perinci karena jajarannya tengah melakukan pengumpulan bukti di lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Agung Karyanto membenarkan bahwa adanya anak yang terkena tegangan energi listrik yang ada di tiang LPJU di Desa Kirig.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Mejobo untuk pelepasan garis polisi. PLN juga sudah melakukan pengecekan arus listriknya,” ujarnya.

Adapun penyebab hingga mengakibatkan adanya arus di tiang LPJU, di antaranya karena isolasinya lecet akibat adanya gesekan yang disebabkan pergerakan kabel yang dimungkinkan tertiup angin dan kemungkinan tertarik karena perimbasan pohon oleh warga.

Setelah pemasangan isolasi, dia memastikan, tiang LPJU tersebut tidak bertegangan lagi.

Tinggalkan Balasan