Medan, KabarBerita.id — Wali Kota Medan Bobby Nasution mengungkap alasan mengapa pemerintah kota (pemkot) menggratiskan biaya parkir di tepi jalan per 2 April 2024.
Menurutnya, angka penerimaan dari sektor parkir untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak pernah tembus target.
Ia meminta TNI, Polri hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk memantau penerapan ketentuan ini, termasuk dalam merespons aduan masyarakat.
“Alasannya, PAD dari sektor parkir tidak pernah tembus. Jadi kalau PAD-nya tidak tembus, kita gratiskan saja, daripada bocor ke mana-mana menjadi potensi yang tidak baik bagi hal lain,” kata Bobby di Acara Peluncuran Bus Wisata Gratis, Jumat (5/4).
Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga menekankan kartu maupun badge juru parkir (jukir) konvensional sudah tidak berlaku atau tidak ada lagi.
Selasa lalu (2/4), Pemkot Medan resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual).
Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) pengawas di lokasi parkir konvensional juga ditarik.
“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli. Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” kata Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis.
Dia mengatakan dengan adanya kebijakan ini maka tidak ada lagi pembayaran parkir secara tunai atau cash. Alhasil, Pemkot Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya.
Berdasarkan data Dishub Medan, ampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.
“Dengan adanya kebijakan ini, sistem parkir di Medan hanya ada sistem e-parking pada lokasi-lokasi sudah yang ditetapkan. Dan di lokasi-lokasi e-parking itu hanya ada pembayaran non-tunai,” pungkasnya.