Berita  

BNPT Resmi Larang Penggunaan Zoom

Jakarta, KabarBerita.id — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Adang Supriyadi menerbitkan surat edaran terkait pelarangan penggunaan aplikasi video conference Zoom di lingkungan kerjanya.

Surat edaran itu menjabarkan alasan pelarangan penggunaan Zoom, tak lain karena masalah jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi yang dinilai nihil.

“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk tidak menggunakan aplikasi video corference zoom dan menggunakan aplikasi video conference lainnya,” demikian dikutip dari surat edaran tersebut yang diterima di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Adabg menegaskan, tujuan larangan penggunaan Zoom demi menjaga keamanan data khususnya terkait penanganan kasus terorisme, demi menghindari penyalahgunaan data oleh pihak lain.

“Tujuannya adalah untuk mencegah kebocoran data dan informasi ke pihak yang tidak bertanggungiawab,” tegas Adang.

Para pejabat BNPT yang sudah pernah menginstall aplikasi Zoom pun tak luput diminta untuk menghapus aplikasi tersebut dari semua perangkat yang dimilikinya.

Sebagai informasi, Zoom juga sebelumnya telah dilarang digunakan oleh instansi pemerintah di beberapa negara lain. Taiwan, Jerman, dan Senat Amerika Serikat menjadi pihak yang lebih dulu melarang penggunaan aplikasi video conference tersebut dengan alasan keamanan. 

Tinggalkan Balasan