Jakarta, KabarBerita.id — Badan Narkotika Nasional saat ini telah menetapkan dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pabrik narkoba di diskotik MG Internasional Club yang diungkap pada Minggu dinihari (17/12).
“Mereka adalah pemilik dan penanggung jawab atas nama Agung Ashari alias Rudy dan Koordinator Lapangan bernama Samsul Anwar alias Awank,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Polisi Arman Depari di Jakarta, Selasa (19/12).
Kasus ini masih dalam pendalaman serta dikembangkan dan ke dua orang yang berstatus DPO sedang dilakukan pengejaran. Disamping tindak pidana narkoba akan disidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), katanya.
Penggerebekan dan pengungkapan laboratorium gelap narkoba di diskotek MG di jalan TB Angke Jakarta Barat. Pada saat penggerebekan dilakukan pemeriksaan urine terhadap pengunjung ,120 orang terindikasi positif menggunakan narkoba cair jenis MDA (Methylenedioxyamphetamine). Dengan rincian 80 pria dan 40 wanita, saat ini sudah diteliti dan ditangani oleh BNNP DKI Jakarta.
“Di tempat kejadian lantai empat diskotik MG club ditemukan laboratorium pembuatan narkoba dan pada saat penggerebekan sedang bekerja ‘memasak’ narkoba,” kata Irjen Polisi Arman.
Barang bukti yang ditemukan antara lain prekursor heliotropine (piperonal), asetat glasial, HgCl2, nitroethana, benzochinone dan KOH.
“Jumlah pengunjung setiap minggu rata – rata 250 orang dan hari biasa 75 orang. Narkoba jenis MDA cair dilokasi disebut dengan aqua getar atau aqua setan atau vitamin, dimana satu botol kemasan harga Rp400 ribu,” kata Arman.
Pembeli adalah tamu diskotik yang memiliki kartu anggota yang berlaku enam bulan, setiap pembuatan kartu dan perpanjangan harus membayar Rp600 ribu, katanya.
“Cara membeli narkoba, dimana tamu wajib memperlihatkan kartu anggota kepada captain, kemudian captain meminta kepada kurir untuk disiapkan narkoba cair,” kata Irjen Arman.