Sleman, KabarBerita.id– Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melibatkan masyarakat dalam penyelamatan para pecandu dan penyalahguna narkoba.
“Upaya ini lebih kami tekankan untuk menyelamatkan para pecandu agar dapat lepas dari jeratan narkoba di antaranya melalui rehabilitasi,” kata Kepala BNN Kabupaten Sleman AKBP Siti Alfiah di Sleman, Sabtu.
Menurut dia, saat ini di Kabupaten Sleman terdapat 12 lembaga rehabilitasi baik milik pemerintah maupun milik komponen masyarakat yang telah bekerjasama dengan BNN Kabupaten Sleman.
“Sementara itu juga dari data yang dihimpun BNN Kabupaten Sleman, jumlah pengguna yang telah direhabilitasi di lembaga tersebut sebanyak 70 orang,” katanya.
Sebagai aksi nyata dalam menanggulangi bahaya narkoba, BNN Kabupaten Sleman bersama pemda, BUMD, pihak swasta dan lembaga terkait lainnya mendorong terwujugnya kegiatan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam bentuk sosialisasi bahaya narkoba, tes urine ataupun pembentukan kader/relawan antinarkoba.
“Dalam menunjang upaya-upaya tersebut, BNN Kabupaten Sleman bersama lima kelompok masyarakat dan 10 institusi pendidikan telah melaksanakan kegiatan advokasi pembangunan berwawasan antinarkoba untuk membuat kebijakan dalam penanganan permasalahan narkoba,” katanya.
Siti Alfiah mengatakan, kegiatan tersebut melibatkan pemangku kepentingan atau pemangku kebijakan pada kelompok masyarakat dan institusi pendidikan terkait di wilayah Kabupaten Sleman.
“Kemudian untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, BNN Kabupaten Sleman telah melaksanakan kampanye stop narkoba kepada 1.200 orang dan melaksanakan kegiatan diseminasi informasi/ penyebarluasan informasi P4GN melalui berbagai media kepada 1.115.857 orang” katanya.
Dia mengatakan, sebagai upaya menolak dan melawan bahaya penyalahgunaan narkoba, BNN Kabupaten Sleman terus melakukan berbagai upaya pengendalian baik melalui pengurangan permintaan narkoba (demand reduction) maupun pengurangan pasokan narkoba (supply reduction) yang dikemas dalam bentuk program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Pada sisi ‘supply reduction’, BNN Kabupaten Sleman telah melakukan berbagai upaya pemberantasan melalui penyelidikan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Sleman. Dengan upaya tersebut, BNN Kabupaten Sleman berhasil mengungkap satu kasus sepanjang tahun 2018 yang melibatkan satu orang tersangka,” katanya.
Siti mengatakan, data sementara jumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Sleman yang berhasil diungkap sepanjang 2018 yaitu satu kasus berhasil diungkap BNNK Sleman dan 65 kasus berhasil diungkap Polres Sleman dengan berbagai barang bukti yang berhasil diamankan seperti Shabu, Ganja, Ekstasi, Tembakau Gorila, Hanomas dan Danesha.
“Banyaknya kasus yang diungkap merupakan bukti kerja sama yang kuat antar instansi terkait, baik antara BNN Kabupaten Sleman, Polres Sleman, dan Polda DIY dalam menangani kasus penyalahgunaan Narkoba,” katanya.
Dia mengatakan, upaya-upaya pemberantasan akan menghasilkan dampak yang maksimal apabila diimbangi dengan upaya demand reduction atau pengurangan permintaan narkoba melalui upaya-upaya pencegahan.