Berita  

BNN Gagalkan Penyelundupan 212 Kg Sabu

Jakarta, KabarBerita.id — Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasi menyita narkoba jenis sabu sebanyak total 212,5 kilogram, 10.000 pil Happy Five dan 8.500 pil ekstasi.

“Dengan barang bukti itu diamankan juga empat tersangka pada empat lokasi yang berbeda di Aceh,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Senin (6/11).

Tempat kejadian perkara di Jalan Raya Medan – Aceh daerah Idie Rayeuk dengan barang bukti lima bungkus sabu diamankan tersangka Udin Dani.

Kemudian kejadian perkara di Dusun Tanjung Mulia dengan barang bukti 133 kilogram sabu dan 8.500 butir ekstasi yang ditanam di pekarangan rumah Marzuki oleh Rahmad Ahyan. Tempat kejadian perkara Bukit Panjang, Aceh Tamiang mendapatkan barang bukti 30 bungkus sabu dengan tersangka Abidar.

Kemudian kejadian di Jalan Raya perbatasan Medan – Aceh dengan barang bukti 31 bungkus sabu dan 10.000 pil Happy Five disembunyikan dalam buah kelapa sawit. “Keempatnya merupakan satu sindikat dengan barang bukti berasal dari jaringan internasional di Malaysia,” kata Arman.

Sedangkan modus operandi jaringan narkoba ini, dimana para tersangka menyelundupkan narkoba melalui jalur laut dari Malaysia dengan menggunakan kapal nelayan.

“Kapal dari Malaysia yang dikendalikan sindikat internasional mengantar narkoba menuju perbatasan laut Indonesia – Malaysia di Selat Malaka pada koordinat yang telah ditentukan,” kata Arman.

Tinggalkan Balasan