JAKARTA, Kabarberita.id – Badan Narkotika Nasional mengamankan 11,4 kilogram sabu-sabu dalam jerigen minyak yang dibawa dari Tawau, Malaysia, melalui jalur laut.
“Dengan menangkap lima tersangka, yakni Ary, Hary, Haryanto, Ronian dan Andi pada tanggal 24 dan 25 September,” kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Lima orang tersangka tersebut ditangkap di Tarakan, Kalimantan Utara dan dibawa menggunakan speed boat.
“Sesampainya di tujuan Tarakan barang bukti dipindahkan ke dalam mobil rencananya dibawa ke Samarinda. Di jalan Raya Aki Balak ditangkap oleh tim BNN,” kata Arman.
Penyeludupan sabu-sabu tersebut dikoordinir oleh Andi seorang narapidana yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tarakan, sekaligus sebagai pemodal, katanya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah tiba di BNN pusat di Jakarta,” kata Arman.