Jakarta, KabarBerita.id – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memprioritaskan 16 juta keping blangko KTP elektronik yang tersedia pada 2020 untuk empat kategori pencetakan.
“Yang pertama prioritasnya untuk pemilik KTP elektronik pertama kali, anak-anak berusia 17 tahun,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Selasa.
Prioritas selanjutnya, kata Zudan, yakni bagi warga terdampak bencana alam yang kehilangan atau KTP elektronik milik mereka mengalami kerusakan akibat bencana.
“Pelayanan yang terkena bencana alam dilakukan dengan memberikan kemudahan persyaratan, kecepatan pelayanan, dan tidak dipungut biaya. Layanannya juga diberikan secara terus-menerus tidak dibatasi waktu apabila terjadi bencana,” kata dia.
Prioritas berikutnya bagi warga yang telah melakukan perekaman data elektronik kependudukan dan memiliki surat keterangan, atau warga yang data KTP elektroniknya siap cetak.
Keempat, blangko diprioritaskan untuk penggantian dengan surat keterangan karena hilang, rusak, atau terjadi perubahan data kependudukan.
“Blangko KTP elektronik
ini tidak diprioritaskan untuk pemekaran RT, RW, kelurahan, desa,
sampai provinsi, perubahan nama daerah atau jalan. Blangko tidak
diperuntukkan bagi perubahan wilayah administrasi,” ucapnya.
Jika
blangko juga diperuntukkan bagi pemohon karena perubahan wilayah
administrasi, menurut Zudan, jumlah yang tersedia pada tahun ini tidak
akan cukup karena asumsi kebutuhan blangko jika terjadi pemekaran
wilayah mencapai 41 juta keping.
“Jadi, kita kekurangan sekitar 25 juta keping kalau semuanya mendapat prioritas. Selain itu, bagi KTP elektronik yang tertulis masa kedaluwarsa, itu juga tidak perlu diganti karena tetap berlaku,” ujarnya.