Jakarta, KabarBerita.id – Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (Humas BKN) membuka lowongan untuk mengisi posisi Tenaga Alihdaya (outsourcing) sebanyak dua orang. Tenggat waktu pendaftaran paling lambat 5 Januari 2018.
Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com dari Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi, BKN mencari dua orang untuk bekerja sebagai Pengelola Media Sosial satu orang dan Pengelola Komunikasi satu orang.
Lantaran statusnya sebagai Tenaga Alihdaya atau outsourcing, mereka akan memperoleh pendapatan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta 2018, dipotong pajak.
Dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (28/12/2017), pendaftaran hanya dilakukan melalui surat elektronik (email) paling lambat Jumat, 5 Januari 2018 ke alamat [email protected] dengan menyertakan:
1. Surat Lamaran (format bebas)
2. CV (format bebas)
3. Ijazah dan transkrip
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
5. Surat Bebas Narkoba
6. Screenshot akun media sosial yang dimiliki
Lamaran yang melebihi waktu yang ditentukan tidak akan diproses. Ketidaklengkapan berkas akan mempengaruhi untuk mengikuti tahap wawancara. Hanya 10 kandidat terbaik yang memenuhi syarat yang akan diumumkan dan dipanggil untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Persyaratan
Adapun persyaratan dan kualifikasi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
– Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Ijasah minimal D-III segala jurusan
3. Maksimal berusia 30 tahun
4. Mampu bekerja dalam tim
5. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak
6. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pekerjaan
7. Tidak memiliki catatan kriminal (dibuktikan dengan SKCK)
8. Tidak pernah terlibat dengan penyalahgunaan Narkoba (Dibuktikan dengan surat bebas narkoba dari Rumah Sakit)
9. Cakap secara fisik
10. Mampu berkomunikasi dengan baik dan bekerja dalam tekanan
11. Bersedia melakukan pekerjaan administratif
12. Menguasai aplikasi perkantoran (office)
13. Diutamakan dapat berbahasa Inggris dasar
Pengelola Media Sosial
– Pengelola Media Sosial (satu orang)
Melakukan pengelolaan akun media sosial milik BKN, meliputi aktivitas, tanya jawab, dan lainnya.
Kompetensi:
1. Memiliki minat terhadap dunia kehumasan dan jurnalistik
2. Aktif dalam media sosial
3. Mampu menerjemahkan informasi ke dalam bahasa media sosial kekinian
4. Mampu men-setting live streaming content dalam berbagai media sosial
Pengelola Komunikasi
– Pengelola Komunikasi (satu orang)
Melakukan pengelolaan atau pengemasan bahan dan data kehumasan dalam bentuk multimedia.
Kompetensi:
1. Memiliki minat terhadap dunia kehumasan, fotografer dan jurnalistik
2. Kreatif dan inovatif
3. Menguasai animasi atau movie dan desain grafis
4. Memahami trouble shooting, baik hardware, software, maupun jaringan.