Berita  

BI Tegaskan Larangan Gesek Ganda Transaksi Nontunai

Jakarta, KabarBerita.id — Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menegaskan larangan dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam setiap transaksi nontunai adalah untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

“Jadi kami ingin menegaskan itu peraturan sudah ada, tidak boleh digesek dua kali sampai seperti itu dan jangan diteruskan. Kalau masih ada yang meneruskan itu, segera laporkan. Pertama kepada ‘acquiring bank’ yang bekerja sama dengan pedagang-pedagang atau merchant-merchant itu, kedua kalau perlu lapor ke BI supaya nanti ditindaklanjuti,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (6/9).

Agus menuturkan, dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir. Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

“Dia (merchant atau pedagang) tidak boleh untuk dua kali untuk alasan apa pun kemudian menggesek di mesin kasir atau di sistem yang lain. Kalau digesek di mesin kasir mungkin itu niatnya baik tapi itu bisa mengambil profil dari pemegang kartu yang harus minta izin dulu ke pemegang kartu,” ujar Agus.

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerj asama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain. Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.

Tinggalkan Balasan