Jakarta, KabarBerita.id — Bank Indonesia menegaskan hingga kini belum menerima laporan dari perusahaan penerbit uang elektronik maupun pemangku kepentingan lain tentang adanya transaksi keuangan mencurigakan, seperti pendanaan terorisme, pencucian uang, yang menggunakan uang elektronik (e-money).
“Tidak ada, kami sangat menjaga secara ketat untuk pengawasan sistem pembayaran,” kata Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ida Nuryanti di Jakarta, Rabu (8/11).
Ida mengatakan Bank Sentral meminta perusahaan penyelenggara uang elektronik untuk menerapkan skema “know your customer/KYC” dengan optimal, agar benar-benar mengetahui profil pengguna uang elektronik.
Menurut dia, setiap penyelenggara uang elektronik juga harus mematuhi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Peraturan itu, antara lain, menekankan tanggung jawab perusahaan alat pembayaran untuk mecegah tindak kejahatan melalui sistem pembayaran. “Di situ sudah jelas, dan kami awasi penerapan itu,” ujarnya.