Bharada E Dilema Balik Lagi Menjadi Anggota Polri

Jakarta, KabarBerita.id — Nasib Richard Eliezer (Bharada E) sebagai anggota Polri masih belum pasti usai divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Akan tetapi Eliezer belum divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kesatuan Polri melalui sidang etik. Berbeda dengan Ferdy Sambo yang sudah diberikan hukuman tersebut.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada peluang bagi Eliezer untuk kembali menjadi anggota kepolisian.

Dalam waktu dekat, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan digelar untuk menentukan hukuman untuk Eliezer.

Ibunda Bharada E, Rineke Alma Pudihang pun berharap anaknya bisa kembali ke satuan Brimob seperti dulu.

“Jadi kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/2).

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyatakan nasib Eliezer bakal ditentukan dalam sidang etik.

Dia mengacu pada dua peraturan, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) 7/2022 tentang KEPP dan KKEP dan Peraturan Pemerintah (PP) 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Eliezer tetap aktif sebagai anggota polisi atau diberi sanksi harus tetap sesuai aturan yang berlaku. Aturan tersebut ada pada Peraturan Kepolisian 7/2022 dan PP 1 tahun 2003,” ucap Bambang kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/2).

Perpol 7/2022 mengatur PTDH bisa menimpa personel Polri yang mendapat ancaman pidana tahanan selama lima tahun dan vonis tiga tahun yang sudah berkekuatan hukum inkracht.

Jika mengacu pada aturan ini, maka harapan kembalinya Eliezer di Brimob masih dimungkinkan.

Di sisi lain, dalam PP 1/2003 dinyatakan bahwa PTDH dapat diberlakukan kepada personel yang dipidana tanpa adanya batasan waktu.

Menurutnya putusan atas Bharada E dalam KKEP akan bergantung dari dua aturan tersebut. Namun ia tak mengetahui pasti aturan mana yang akan dijadikan acuan.

Jika melihat hierarki peraturan perundang-undangan, PP bersifat lebih tinggi dibanding Perpol.

Mengenai hukuman yang akan diberikan nanti, Bambang menganggap sebaiknya diberikan hukuman kepada Eliezer.

Dia mengatakan Eliezer seharusnya lantang menolak perintah Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J karena tidak ada keadaan mendesak.

“Perintah atasan yang melanggar hukum tentu harus diabaikan karena bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan,” kata dia.

Sebaliknya jika Eliezer tidak diberikan hukuman pemecatan atau PTDH, Bambang menganggap misi meningkatkan profesionalitas Polri jadi terganggu.

“Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan